BKN Belum Tetapkan Jadwal Penerimaan CPNS 2021
cdcindonesia.com - Jakarta -Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menetapkan jadwal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non-Guru 2021.
"Pasti tahun ini, tapi bulannya belum tahu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/5).
Paryono mengaku belum dapat memastikan waktu pendaftaran CPNS dan PPPK Non-Guru akan dibuka. Pihaknya masih membahas jadwal tersebut bersamaan dengan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar sekolah kedinasan (SKD Dikdin).
Meski begitu, Paryono meminta masyarakat mulai mempersiapkan sejumlah syarat dan dokumen yang dibutuhkan, seperti, KTP, ijazah, KK, dan dokumen lainnya. Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi seleksi Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.
"Saat ini BKN sedang membahas jadwal, karena ada SKD Dikdin yang harus dilaksanakan juga seleksi CPNS," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan membuka 105.777 formasi dari 189.102 yang dibutuhkan. Dari jumlah formasi itu, sebanyak 84.282 dibuka untuk CPNS dan 84.282 untuk PPPK Non-Guru.
Tjahjo sempat mengatakan pendaftaran akan dibuka antara Mei-Juni. Setelah itu, peserta mengikuti proses seleksi yang akan digelar pada Juli-Oktober 2021, disusul pengumuman kelulusan pada November, lalu pemberkasan dan penetapan NIP pada November 2021-Januari 2022.
Adapun untuk ketentuan umum mengikuti seleksi CPNS antara lain:
Tjahjo sempat mengatakan pendaftaran akan dibuka antara Mei-Juni. Setelah itu, peserta mengikuti proses seleksi yang akan digelar pada Juli-Oktober 2021, disusul pengumuman kelulusan pada November, lalu pemberkasan dan penetapan NIP pada November 2021-Januari 2022.
Adapun untuk ketentuan umum mengikuti seleksi CPNS antara lain:
a. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.
j. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
NB:Untuk anda yang berminat panduan soal cpns 2021, (Untuk persiapan tes sekolah kedinasan, PPPK dan penerimaan cpns 2021) silahkan bisa di pesan disini.
Gabung Channel Telegram Kami disini.
sumber
(sumber:https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210504084909-20-638164/bkn-belum-tetapkan-jadwal-penerimaan-cpns-2021)
Posting Komentar untuk " BKN Belum Tetapkan Jadwal Penerimaan CPNS 2021"